PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL
Pasal 15
BAB 4 — ORGANISASI
Susunan keanggotaan Kompolnas, terdiri atas : a. Ketua merangkap anggota; b. Wak il Ket ua merangkap anggota; c. Sekretaris merangkap anggota; dan d. 6 (enam) o rang Anggot a.
