PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL
Pasal 14
BAB 4 — ORGANISASI
Keanggotaan Kompolnas terdiri dari unsur :
epkumham.go
a. Pemerintah sebanyak 3 (tiga) orang; b. Pakar Kepolisian sebanyak 3 (tiga) orang; dan c. Tokoh Masyarakat sebanyak 3 (tiga) orang.
