PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL
Pasal 16
BAB 4 — ORGANISASI
(1) Ketua dan Wakil Ketua Kompolnas dipilih dan ditetapkan oleh PRESIDEN. (2) Jabatan Sekretaris dalam susunan keanggotaan Kompolnas dipilih dari dan oleh anggota melalui tata eara yang diatur oleh Kompolnas.
