PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2005 tentang KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL
Pasal 8
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Kecuali anggota yang berasal dari unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, untuk dapat diangkat menjadi anggota Komisi Kepolisian Nasional, harus memenuhi persyaratan :
a. Warga Negara INDONESIA;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berumur minimal 45 (empat puluh lima) tahun;
e. tidak menjadi anggota salah satu partai politik;
f. ahli di bidang kepolisian, bagi calon anggota yang berasal dari unsur Pakar Kepolisian;
g. secara nyata telah terbukti menaruh perhatian terhadap Kepolisian, bagi calon anggota yang berasal dari unsur Tokoh Masyarakat.
