Pasal 9
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Kepolisian Nasional dibantu oleh Sekretariat.
(2) Sekretariat …
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh satu unit kerja yang berada di lingkungan Markas Besar Kepolisian Negara Republik INDONESIA, yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA, yang dalam melaksanakan tugasnya secara fungsional bertanggung jawab kepada Komisi Kepolisian Nasional.
(4) Kepala Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijabat oleh Perwira Tinggi Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
