PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2005 tentang KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL
Pasal 7
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Jabatan Ketua dalam susunan keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dijabat ex- officio oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
(2) Jabatan Wakil Ketua dalam susunan keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dijabat ex- officio oleh Menteri Dalam Negeri. (3) Jabatan …
(3) Jabatan Sekretaris dalam susunan keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dipilih sendiri oleh para anggota melalui tata cara yang ditetapkan oleh Komisi Kepolisian Nasional.
