PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2005 tentang KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL
Pasal 6
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Susunan keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional, terdiri atas :
a. Ketua merangkap anggota;
b. Wakil Ketua merangkap anggota;
c. Sekretaris merangkap anggota;
d. 6 (enam) orang Anggota.
