PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2005 tentang KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional terdiri dari unsur :
a. Pemerintah sebanyak 3 (tiga) orang yang terdiri dari Menteri Negara Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. Pakar Kepolisian sebanyak 3 (tiga) orang;
c. Tokoh Masyarakat sebanyak 3 (tiga) orang.
