PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2005 tentang KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL
Pasal 4
BAB 1 — PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN WEWENANG
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Komisi Kepolisian Nasional berwenang untuk :
a. mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada PRESIDEN yang berkaitan dengan anggaran Kepolisian Negara Republik INDONESIA, pengembangan sumber daya manusia Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan pengembangan sarana dan prasarana Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
b. memberikan saran dan pertimbangan lain kepada PRESIDEN dalam upaya mewujudkan Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang profesional dan mandiri; dan
c. menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada PRESIDEN.
BAB II …
