PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2005 tentang KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL
Pasal 3
BAB 1 — PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN WEWENANG
Komisi Kepolisian Nasional bertugas :
a. membantu PRESIDEN dalam MENETAPKAN arah kebijakan Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan
b. memberikan pertimbangan kepada PRESIDEN dalam pengangkatan dan pemberhentian Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
