Pasal 12
BAB 3 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kecuali anggota yang berasal dari unsur Pemerintah, untuk pertama kali calon anggota Komisi Kepolisian Nasional diusulkan kepada PRESIDEN oleh Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(2) Pengusulan calon anggota Komisi Kepolisian Nasional kepada PRESIDEN untuk selanjutnya dilaksanakan oleh Komisi Kepolisian Nasional.
(3) Jumlah calon anggota Komisi Kepolisian Nasional yang diusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebanyak 12 (dua belas) orang, untuk dipilih oleh PRESIDEN 3 (tiga) orang dari unsur Pakar Kepolisian dan 3 (tiga) orang dari unsur Tokoh Masyarakat.
(4) PRESIDEN dapat menolak calon anggota Komisi Kepolisian Nasional yang diusulkan apabila tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
