PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2005 tentang KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL
Pasal 11
BAB 3 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Kecuali anggota yang berasal dari unsur Pemerintah, anggota Komisi Kepolisian Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, diangkat untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 3 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Pasal 12 …
