PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2005 tentang KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL
Pasal 13
BAB 3 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Selain karena berakhirnya masa jabatan, keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional dapat berakhir apabila anggota yang bersangkutan :
a. mengundurkan diri;
b. meninggal dunia;
c. dinyatakan sebagai tersangka tindak pidana yang ancaman pidana sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun penjara.
BAB IV …
