PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 1960 tentang KOPRA
Pasal 9
(1) Induk Koperasi Kopra INDONESIA (I.K.K.I.) mempunyai tugas turut berusaha dalam membentuk Koperasi-koperasi Kopra diseluruh daerah kopra dalam wilayah INDONESIA. (2) Dalam hal yang tersebut pada ayat (1) pasal ini Menteri Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa atau nama Badan mengeluarkan peraturan-peraturan pelaksanaannya.
