PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 1960 tentang KOPRA
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugasnya yang mengenai pengolahan, pengumpulan dan perdagangan kopra, Induk Koperasi Kopra INDONESIA (I.K.K.I.) menerima petunjuk-petunjuk dari Badan dan atas segala tindakannya dalam hal ini Induk Koperasi Kopra INDONESIA (I.K.K.I.) bertanggung-jawab kepada Badan.
