PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 1960 tentang KOPRA
Pasal 7
Induk Koperasi Kopra INDONESIA (I.K.K.I.) ditunjuk sebagai aparat Badan dalam melaksanakan keputusan-keputusan Badan tentang pengolahan, pengumpulan dan perdagangan kopra serta hal-hal lain yang erat hubungannya dengan itu.
