PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 1960 tentang KOPRA
Pasal 6
Dalam melaksanakan keputusan Badan tersebut pada pasal 5 ayat (3) Sekretaris atas nama Badan mengeluarkan peraturan-peraturan pelaksanaan, yang wajib ditaati oleh instansi-instansi dari Departemen yang bersangkutan.
