Pasal 5
(1) Wakil-wakil Staf Menteri/Departemen dalam Badan, sebagai yang tersebut pada pasal 3 ayat (1) huruf f sampai dengan huruf o, merupakan suatu Team Tenaga Ahli, yang mempunyai tugas mengawasi pelaksanaan segala keputusan Badan yang di-jalankan oleh Sekretaris. (2) Dalam melaksanakan tugasnya. Team tersebut pada ayat (1) pasal ini berpedoman pada suatu peraturan tata-tertib yang terlebih dahulu disahkan oleh Badan. (3) Wakil-wakil Staf Menteri/Departemen anggota Badan tersebut pada pasal ini, mempunyai kekuasaan penuh dari Staf Departemen yang diwakilinya, sehingga segala keputusan Badan tersebut pada pasal 4 ayat (2) huruf c dan keputusan Team tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini, mempunyai nilai keputusan Departemen yang bersangkutan.
