PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 1960 tentang KOPRA
Pasal 4
(1) Pada Badan diperbantukan seorang Sekretaris, yang diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Badan. (2) Sekretaris tersebut pada ayat (1) pasal ini mempunyai tugas: a. mengumpulkan dan menyiapkan segala bahan dan keterangan yang dibutuhkan oleh Badan. b. mengajukan saran-saran/pertimbangan-pertimbangan kepada Badan tentang hal-hal yang termasuk kebijaksanaan Pemerintah dalam
persoalan kopra sebagai yang tersebut. pada pasal 2 ayat (2) peraturan ini. c. melaksanakan segala keputusan Badan. d. memberi laporan-laporan kepada Badan tentang pelaksanaan dari pada keputusan-keputusan Badan.
