Pasal 3
(1) Badan terdiri dari : a. Menteri Perdagangan sebagai anggota merangkap Ketua, b. Menteri Pertanian sebagai anggota merangkap Wakil Ketua I c. Menteri Transmigrasi Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa sebagai anggota merangkap Wakil Ketua II. d. Menteri Perindustrian Rakyat sebagai anggota merangkap Wakil Ketua III. e. Menteri Perhubungan Laut sebagai anggota merangkap Wakil Ketua IV. f. Seorang dari Staf Menteri Produksi sebagai anggota, g. Seorang dari Staf Menteri Distribusi sebagai anggota, h. Seorang Wakil Departemen Perdagangan sebagai anggota, i. Seorang Wakil Departemen Pertanian sebagai anggota, j. Seorang Wakil Departemen Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa sebagai anggota. k. Seorang Wakil Departemen Perindustrian Rakyat sebagai anggota. l. Seorang Wakil Departemen Perhubungan Laut sebagai anggota. m. Seorang Wakil Departemen Dalam Negeri dan Otonom Daerah sebagai anggota. n. Seorang Wakil Departemen Luar Negeri sebagai anggota dan o. Seorang Wakil Departemen Perindustrian Dasar/Pertambangan sebagai anggota. (2) Jikalau dianggap perlu, jumlah anggota Badan dapat di-tambah dengan paling banyak empat orang, atas usul Badan. (3) Wakil-wakil Staf Menteri/Departemen tersebut pada ayat (1) pasal ini, ditunjuk oleh Menteri yang bersangkutan. (4) Anggota-anggota Badan diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Dewan Bahan Makanan. (5) Badan bertindak atas nama Dewan Bahan Makanan dan atas segala tindakannya bertanggung-jawab kepadanya.
