Pasal 2
(1) Dalam lingkungan Dewan Bahan Makanan dibentuk suatu Seksi dengan nama Badan Urusan Kopra, selanjutnya disebut Badan, yang mempunyai tugas membantu Dewan Bahan Makanan dalam menentukan kebijaksanaan Pemerintah mengenai persoalan kopra dalam arti yang seluas-luasnya. (2) Badan merumuskan kebijaksanaan Pemerintah sebagai yang tersebut pada ayat (1) pasal ini, yang mempunyai tujuan: a. memperbesar produksi dengan cara memberi bantuan kepada usaha- usaha kearah peremajaan dan perluasan serta perbaikan tanaman kelapa; b. mempertinggi mutu kopra dengan cara memberi bantuan kepada usaha-usaha kearah memperbaiki cara-cara dan alat-alat pembuatan kopra serta adanya standardisasi kopra INDONESIA; c. menjamin kemajuan dan perkembangan perindustrian didalam negeri pada lapangan pengolahan hasil pohon kelapa; d. mengatur perdagangan kopra di INDONESIA, baik untuk memenuhi kebutuhan didalam negeri maupun untuk diekspor, dengan jalan;
menyehatkan perdagangan kopra didalam negeri. memperbesar ekspor kopra keluar negeri. menstabilisasi harga kopra didalam negeri, memperluas pasar penjualan kopra serta mendirikan dan memperluas pasar hasil-hasil lain dari pohon kelapa INDONESIA; e. mempertinggi tingkat hidup petani kelapa dengan memperkembangkan Koperasi Kopra; f. memperjuangkan dan mempertahankan kedudukan INDONESIA sebagai Negara penghasil kopra dalam forum internasional; g. memperkembangkan research dan lain-lain usaha yang berhubungan dengan urusan kopra.
