PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 1960 tentang KOPRA
Pasal 1
(1 Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan kopra, ialah selain dari kopra, juga minyak kelapa, bungkil, buah kelapa dan hasil-hasil buah kelapa lainnya. (2) Kopra sebagai bahan pokok kebutuhan rakyat, diatur oleh dan ditempatkan dibawah pengawasan Pemerintah c.q. Dewan Bahan Makanan.
