PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 1960 tentang KOPRA
Pasal 10
(1) Segala biaya yang bersangkutan dengan pelaksanaan dari pada peraturan
ini, dibebankan pada hasil pemungutan yang diadakan terhadap ijin- ijin ekspor dan ijin-ijin alokasi yang diberikan kepada perusahaan- perusahaan didalam negeri. (2) Menteri Perdagangan atas nama Badan, tiap-tiap tahun kalender MENETAPKAN besarnya jumlah pemungutan tersebut pada ayat (1) pasal ini dan menentukan selanjutnya cara bagaimana pemungutan tersebut dilaksanakan.
