PERPRES
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pasal 54
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 202l tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 244), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
