PERPRES
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pasal 55
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 247882A
PRESTDETT
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam kmbaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanegal 5 November 2O24
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan trasi Hullum,
vanna Djaman
SK No24?737A
