PERPRES
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pasal 53
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 97 Tatrr:l,:r 2O2l tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 202l Nomor 2441, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
