PERPRES
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pasal 23
(1) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan
Sumber Daya Mineral berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan
Sumber Daya Mineral dipimpin oleh Direktur Jenderal.
