PERPRES
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pasal 24
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelalsanaan kebijakan di bidang penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.
