Pasal 21
Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi mempunyai tugas perumusEm dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan energi baru, energi terbarukan, dan konservasi energi.
Pasal22 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21, Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan
Konservasi Energi menyelenggarakan fungsi: pembinaan, a. perumusan kebijakan di bidang pengawasan, dan pengendalian kegiatan keteknikan, keselamatan kerja, dan lindungan lingkungan, serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu energi baru, energi terbarukan, dan konservasi energi;
pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lindungan lingkungan, serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu energi baru, energi terbarukan, dan konservasi energi;
penlrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lindungan lingkungan, serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu energi baru, energi terbarukan, dan konservasi energi;
pemberian bimbingan teknis dan supenrisi di bidang pembinaan, pengawasErn, dan pengendalian kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lindungan lingkungan, serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu energi baru, energi terbarukan, dan konservasi energi;
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lindungan lingkungan, serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu energi baru, energi terbarukan, dan konservasi energi;
pelaksanaan . . .
SK No 248350 A
FRESIDEN
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketujuh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral
