PERPRES
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pasal 20
(l) Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat...
SK No2483494
(2) Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan
Konservasi Energi dipimpin oleh Direktur Jenderal.
