PERPRES
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan pertambangan, dan lingkungan mineral dan batubara;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pengu.sahaan, keteknikan, keselamatan pertambangan, dan lingkungan mineral dan batubara;
- pen5rusunan norna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan pertambangan, dan lingkungan mineral dan batubara;
- pemberian bimbingan teknis dan supenrisi di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan dan lingkungan mineral dan batubara;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan pertambangan, dan lingkungan mineral dan batubara;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keenam Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi
