TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 3
Besarnya Tunjangan Pengawas Radiasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden mi.
Pasal4
Pemberian Tunjangan Pengawas Radiasi bagi Pegawai
Negeri Sipil yang bekerja pada pernerintah pusat
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan BeJanja
Negara dan bagi Pegawai Negeri 8ipil yang bekerja pada
pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 5...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal5
Pemberian Tunjangan Pengawas Racliasi dihentikan
apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana climaksud dalam
Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan
fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan
pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Pengawas Radiasi dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 57 Tahun 2007 tentang Tunjangan
Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggaJ diundangkan.
Agar...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan , penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan eli Jakarta
pada tanggal 19 November 2014
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 November 2014
MENTER! HUKUM DAN HAl{ASASI MANUSIA
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
!I,
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional
Pengawas Radiasi, perlu diberikan tunjangan jabatan
fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan
tanggung jawab pekerjaannya;
- bahwa sehubungan dengan hal terse but dalam hurul
a, dan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi,
produktivitas kerja, dan pengabdian Pegawai Neger:
Sipil yang bersangkutan, perlu
...
PRESIDEN
REPU8L1K INDONESIA
Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Vndang Dasar Negaru
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentanp
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tabun 2014
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 108);
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lernbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3547) sebagaimana telab diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5121);
- Peraturan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan
Pemberhentiai Pegawai Negeri Sipil [Lernbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor IS, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 [Lernbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164);
- Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipii
sebagaimana telah beberapa kali diu bah , terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 III
Nomor 240);
