PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggaJ diundangkan.
Agar...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan , penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan eli Jakarta
pada tanggal 19 November 2014
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 November 2014
MENTER! HUKUM DAN HAl{ASASI MANUSIA
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
!I,
