PERPRES
TATA CARA PELANTIKAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA
Pasal 5
(1) Pelantikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan di
Ibukota Negara untuk Gubernur dan di Ibukota Provinsi untuk Bupati dan Walikota.
(2) Pelantikan Gubernur dilaksanakan dengan mengundang pimpinan
DPRD Provinsi dan pelantikan Bupati dan Walikota dilaksanakan dengan mengundang pimpinan DPRD Kabupaten/Kota.
