PERPRES
TATA CARA PELANTIKAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA
Pasal 6
(1) Pengucapan sumpah/janji jabatan sebagaimana dimaksud pada Pasal
2 sesuai agama yang dianut diawali dengan kata-kata sebagai berikut:
- bagi penganut agama Islam “Demi Allah, saya bersumpah”;
- bagi penganut agama Kristen/Katholik “Saya berjanji” dan diakhiri “Semoga Tuhan Menolong Saya”;
- bagi penganut agama Hindu “Om Atah Paramawisesa”;
- bagi penganut agama Budha “Demi Sang Hyang Adi Budha saya berjanji”.
(2) Sumpah/janji jabatan Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagaimana
dimaksud ayat (1) adalah sebagai berikut; “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji, akan memenuhi kewajiban saya sebagai Gubernur/Bupati/ Walikota dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa”.
