PERPRES
TATA CARA PELANTIKAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA
Pasal 4
(1) Pejabat yang melantik Bupati dan Walikota sebagaimana dimaksud
Pasal 2 adalah Gubernur.
(2) Dalam hal Gubernur berhalangan, pelantikan Bupati dan Walikota
dilaksanakan oleh Wakil Gubernur.
www.peraturan.go.id
2014, No.316 3
(3) Dalam hal Gubernur dan Wakil Gubernur tidak dapat melaksanakan
pelantikan Bupati dan Walikota, pelantikan dilaksanakan oleh Menteri.
