PERPRES
TATA CARA PELANTIKAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA
Pasal 3
(1) Pejabat yang melantik Gubernur sebagaimana dimaksud Pasal 2
adalah Presiden.
(2) Dalam hal Presiden berhalangan, pelantikan Gubernur dilaksanakan
oleh Wakil Presiden.
(3) Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden berhalangan, pelantikan
Gubernur dilaksanakan oleh Menteri.
