PERPRES
TATA CARA PELANTIKAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA
Pasal 15
BAB 4 — PELANTIKAN PENJABAT GUBERNUR,
(1) Susunan acara pelantikan Penjabat Gubernur, Bupati, dan Walikota
sebagai berikut:
- Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya;
- Pembacaan Keputusan Presiden untuk pelantikan Penjabat Gubernur atau pembacaan Keputusan Menteri untuk pelantikan Penjabat Bupati/Penjabat Walikota;
- Pengucapan sumpah/janji jabatan dipandu oleh Pejabat yang melantik;
- Penandatanganan Berita Acara Pengucapan Sumpah/Janji Jabatan;
- Pemasangan tanda pangkat jabatan, penyematan tanda jabatan dan penyerahan Keputusan Presiden untuk pelantikan Penjabat Gubernur atau pemasangan tanda pangkat jabatan, penyematan
www.peraturan.go.id
2014, No.316 7
tanda jabatan dan penyerahan Keputusan Menteri untuk pelantikan Penjabat Bupati/Penjabat Walikota oleh Pejabat yang melantik;
- Kata-kata Pelantikan oleh Pejabat yang melantik;
- Penandatanganan Pakta Integritas;
- Sambutan Pejabat yang melantik;
- Pembacaan Do’a; dan
- Penutupan.
