Pasal 14
BAB 4 — PELANTIKAN PENJABAT GUBERNUR,
(1) Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota sebelum
memangku jabatannya dilantik oleh Pejabat yang melantik dengan mengucapkan sumpah/ janji.
(2) Pengucapan sumpah/janji jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) sesuai agama yang dianut diawali dengan kata-kata sebagai
berikut:
- bagi penganut agama Islam “Demi Allah, saya bersumpah”;
- bagi penganut agama Kristen/Katholik “Saya berjanji” dan diakhiri “Semoga Tuhan Menolong Saya”;
- bagi penganut agama Hindu “Om Atah Paramawisesa”;
- bagi penganut agama Budha “Demi Sang Hyang Adi Budha saya berjanji”.
(3) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berbunyi:
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa.”
