PERPRES
TATA CARA PELANTIKAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA
Pasal 13
BAB 4 — PELANTIKAN PENJABAT GUBERNUR,
(1) Pejabat yang melantik Penjabat Gubernur adalah Menteri atas nama
Presiden.
(2) Pelaksanaan pelantikan Penjabat Gubernur dilaksanakan di Ibukota
Negara.
(3) Pejabat yang melantik Penjabat Bupati, dan Walikota adalah
Gubernur atas nama Presiden.
(4) Pelaksanaan pelantikan Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota
dilaksanakan di Ibukota Provinsi.
www.peraturan.go.id
2014, No.316 6
(5) Pejabat yang melantik Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan
Penjabat Walikota di daerah otonom baru dan/atau daerah persiapan untuk pertama kali adalah Menteri atas nama Presiden.
