PERPRES
TATA CARA PELANTIKAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA
Pasal 12
BAB 3 — PERLENGKAPAN
Perlengkapan acara pelantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota sekurang- kurangnya terdiri dari :
- Lambang Negara;
- Bendera Merah Putih; dan
- Gambar resmi Presiden dan Wakil Presiden.
