PERPRES
TATA CARA PELANTIKAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA
Pasal 11
(1) Tata tempat pelantikan adalah tata tempat berdiri.
(2) Tata tempat berdiri pada saat pengucapan sumpah/ janji jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
- Pejabat yang melantik berdiri menghadap Gubernur, Bupati, dan Walikota yang akan dilantik;
- Rohaniwan berdiri di belakang atau sebelah kanan atau sebelah kiri Gubernur, Bupati, dan Walikota yang akan dilantik.
(3) Tata tempat berdiri pada saat serah terima jabatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 adalah menempatkan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang digantikan berdiri disebelah kanan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang menggantikan.
(4) Dalam hal Gubernur, Bupati, dan Walikota yang dilantik adalah
petahana maka tidak dilakukan serah terima jabatan.
