Pasal 10
(1) Serah terima jabatan Gubernur dilakukan di Ibukota Provinsi.
(2) Serah terima jabatan Bupati dan Walikota dilakukan di Ibukota
Kabupaten/Kota.
(3) Serah terima jabatan Gubernur, Bupati, dan Walikota dilakukan
dengan penyerahan memori serah terima jabatan dari Gubernur, Bupati, dan Walikota yang digantikan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota yang menggantikan, disaksikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(4) Dalam hal Gubernur, Bupati, dan Walikota yang digantikan
berhalangan hadir dalam serah terima jabatan, memori serah terima jabatan disampaikan oleh Sekretaris Daerah.
(5) Berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah menderita
sakit yang mengakibatkan fisik atau mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang atau tidak diketahui keberadaannya dan/atau meninggal dunia.
www.peraturan.go.id
2014, No.316 5
