PERPRES
TATA CARA PELANTIKAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA
Pasal 9
Susunan acara untuk pelantikan Bupati dan Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat ditambahkan dengan pembacaan Ayat Suci Al-Qur’an atau seremoni agama tertentu atau nilai kearifan lokal yang dianut dan atau diyakini oleh Bupati atau Walikota yang dilantik.
Bagian Kedua Serah Terima Jabatan
