PERPRES
TATA CARA PELANTIKAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA
Pasal 16
BAB 4 — PELANTIKAN PENJABAT GUBERNUR,
Susunan acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dapat ditambahkan dengan Pembacaan Ayat Suci Al-Qur’an atau seremoni agama tertentu atau nilai kearifan lokal yang dianut dan atau diyakini oleh Penjabat Gubernur, Bupati, dan Walikota yang dilantik.
PENUTUP
