PERPRES
PROGRAM PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Pasal 4
(1) Dalam pelaksanaan program perlindungan sosial sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah menerbitkan kartu identitas bagi penerima program perlindungan sosial.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.341 4
(2) Kartu identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
- Kartu Keluarga Sejahtera untuk penerima Program Simpanan Keluarga Sejahtera;
- Kartu Indonesia Pintar untuk penerima Program Indonesia Pintar;
- Kartu Indonesia Sehat untuk penerima Program Indonesia Sehat.
