PERPRES
PROGRAM PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Pasal 3
(1) Untuk menjamin ketepatan sasaran program perlindungan sosial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah melaksanakan pendataan penerima program perlindungan sosial.
(2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh
Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian terkait.
(3) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
