PERPRES
PROGRAM PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Pasal 5
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program penanggulangan
kemiskinan, Pemerintah membentuk Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
(2) Pembentukan Tim, tugas dan fungsi, susunan organisasi, dan tata
kerja Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden tersendiri.
