PERPRES
Peraturan Presiden No.165 Tahun 2014
Pasal 18
BAB 3 — MEKANISME PENATAAN
(1) Penataan organisasi kementerian dan lembaga pada tingkat eselon I ditetapkan dengan Peraturan
Presiden.
(2) Penataan sebagaimana dimaksud ayat (1) diusulkan oleh masing-masing menteri dan Sekretaris Kabinet
kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk selanjutnya disampaikan kepada Presiden.
