PERPRES
Peraturan Presiden No.165 Tahun 2014
Pasal 17
BAB 3 — MEKANISME PENATAAN
(1) Menteri yang memimpin kementerian dan Sekretaris Kabinet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
7 / 10
www.hukumonline.com
melakukan penataan organisasi kementerian dan lembaga.
(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan tujuan untuk
mewujudkan organisasi kementerian dan lembaga yang ramping, tepat fungsi, dan tepat ukuran.
